Suara.com - Sejumlah massa mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa menolak Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Kamis (15/12/2022) akhirnya membubarkan diri.
Berdasarkan pantauan Suara.com, sebelum membubarkan diri mereka sempat melakukan aksi tabur bunga dan bakar lilin mengenang rekan mahasiswa yang meninggal dunia dalam aksi tolak KUHP pada 2019.
Mendiang mahasiswa yang dimaksud adalah Maulana Suryadi (23), Akbar Alamsyah (19) dan Bagus Putra Mahendra (15) di Jakarta dan dua mahasiswa Universitas Halu Oleo yakni Immawan Randi (21) serta Muhammad Yusuf Kardawi (19).
Sejumlah foto mediang dijejerkan dalam aksi, kemudian massa berkumpul memanjatkan doa seraya menabur bunga dan membakar lilin.
Baca Juga: Tren Hukuman Ringan Meningkat, DPR Melalui KUHP Malah Ringankan Masa Penjara Koruptor
"Mungkin di surga sana kalian sedang bersedih karena RKUHP disahkan. Tapi kami di sini tidak akan berhenti berjuang menolak KUHP bermasalah," kata salah satu massa mahasiswa.
Usai melakukan aksi tersebut, kemudian massa sempat membakar spanduk yang mereka bawa tepat di depan pintu gerbang Gedung DPR RI. Tak lama berselang, mobil komando massa meninggalkan depan Gedung DPR RI, kemudian massa yang berkumpul serentak membubarkan diri.
Sebelumnya, massa mahasiswa menuntut anggota DPR RI menemui mereka.
"Cepat temui kami pak cepat temui kami atau kami geruduk gedung DPR. Hidup mahasiswa," kata salah satu orator dari atas mobil komando.
Mereka mengaku tidak akan menbubarkan diri dari depan Gedung DPR RI jika perwakilan DPR RI tidak menemui mereka yang melajukan aksi unjuk rasa.
Baca Juga: Tolak KUHP, Mahasiswa Minta Anggota DPR Keluar: Cepat Temui Kami Pak, atau Kami Geruduk!
"Jika tidak ada perwakilan dari DPR kita tidak akan pulang. Masa alasan ga ke sini alasannya karena bakar ban," tutur orator lagi.
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) Bayu Satria Utomo mengatakan, massa mahasiswa salah satunya menyoroti Pasal 256 dalam KUHP baru.
Pasal itu mengatur tentang melakukan pawai, unjuk rasa, dan demonstrasi bisa terancam penjara 6 tahun atau denda Rp10 juta jika tidak memiliki izin.
"Nah tujuan awal dari naskah akademik RKUHP adalah dekolonisasi dan demokratisasi, pasal 256 yang masih mengancam enam bulan penjara bagi demonstrasi tanpa pemberitahuan? itu bahkan lebih parah dari KUHP lama kita!" katanya.